Rabu, 26 Oktober 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA


Abdul rozaq tri .n
Npm : 10111029/ 1ka29
Warganegara dan Negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila.
Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.


Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan- golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.


Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hokum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hokum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-  adanya perintah atau larangan
-  perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

1.      undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai   kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.      keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu   
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

WARGA NEGARA DAN NEGARA


Abdul rozaq tri .n
Npm : 10111029/ 1ka29
Warganegara dan Negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila.
Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.


Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan- golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.


Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hokum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hokum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-  adanya perintah atau larangan
-  perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

1.      undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai   kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.      keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu   
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

WARGA NEGARA DAN NEGARA


Abdul rozaq tri .n
Npm : 10111029/ 1ka29
Warganegara dan Negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila.
Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.


Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan- golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.


Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hokum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hokum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-  adanya perintah atau larangan
-  perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

1.      undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai   kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.      Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.      keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.      traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu   
hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Senin, 26 September 2011

PERGAULAN BEBAS

tugas tulisan bebas.


PERGAULAN BEBAS

Wabah seks, obat bius, minuman keras di lingkungan remaja Amerika Serikat telah menular ke Indonesia? Sikap menyalahkan “orang lain”, jelas gampang. Namun, bagaimana dengan gaya hidup sebagian besar masyarakat kita yang mengalami kemerosotan moral? Berbagai aktivitas seks selalu laris dipasarkan. Seakan tiada lagi tindakan mesum yang kini dianggap dosa.
Sebagaimana saya pribadi juga sepakat pergaulan bebas adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, melewati batas-batas norma ketimuran yang ada. Menelisik dari pengertian pergaulan bebas tersebut, maka berbagai hal prilaku masyarakat yang dapat digolongkan sering melakukan tindakan-tindakan seperti itu, mungkin sering pula kita lihat dalam pemberitaan media massa. Sudah banyak pemberitaan media massa tentang “akibat dari pergulan bebas tersebut”, juga dengan diterbitkannya film-film yang menggambarkan kehidupan pergaulan bebas di kalangan remaja khususnya di kota-kota besar. Akibat pergaulan yang menyesatkan itu (terutama seks bebas dan narkoba), adalah penyesalan, penderitaan seumur hidup hingga kematian di usia muda. Mereka terpaksa kehilangan masa depan.
Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya adalah akibat dari pergaulan bebas. Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk menunjukkan 10 sampai 31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual. Tidak sedikit mereka yang sampai hamil di luar nikah, sampai-sampai anak yang mereka lahirkan akibat dari “kecelakaan” itu bisa dibunuh sesaat setelah dilahirkan ataupun dibuang di tempat sampah. Itu adalah contoh dari akibat pergaulan bebas yang menjadi sebuah kejahatan kriminal yang tidak berprikemanusiaan.
Banyak kelompok masyarakat yang menginginkan agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi.

Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua yaitu :

1. Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
2. Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.

Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini. RisikoAborsi Aborsi sendiri memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Juga masih banyak lagi resiko terhadap wanita yang melakukan aborsi selain berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan, tidak sedkit kasus-kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di sekolah-sekolah atau perguruan tinggi. Bukan hanya sekedar menyangkut masa depan mereka yang akan hilang, tapi juga menyangkut masa depan Negara ini karena mereka adalah generasi penerus bangsa. Dikarenakan di dalam pergaulan bebas ini mudahnya mereka mengakses obat-obatan terlarang tersebut seperti banyaknya tempat hiburan-hiburan malam di kota-kota besar.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut dalam bergaul, juga membatasi pemberian fasilitas kepada anak, dan juga dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil atau  penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi penyusutan moral pada anak bangsa, atau kematian disebabkan aborsi karena pergaulan bebas tersebut.

Minggu, 25 September 2011

ILMU SOSIAL DASAR

Pengertian Ilmu Sosial Dasar.

Ilmu sosial dasar (ISD) merupakan salah satu dari mata kuliah dasar umum (MKDU) yang dapat dikelompokan dengan Ilmu alamiah dasar (IAD), dan Ilmu budaya dasar (IBD), yang mana kelompok tersebut dapat membantu meningkatkan kepekaan mahasiswa berkenaan dengan lingkungan alamiah, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya. Mata kuliah ISD sendiri dilatarbelakangi oleh ada banyaknya kritikan yang ditunjukkan pada sistem pendidikan di perguruan tinggi bahwa sistem pendidikan yang diberikan masih berbau kolonial dan warisan sistem pendidikan pemerintah Belanda. Yang pendidikannya bertujuan untuk menghasilkan tenaga terampil untuk menjadi tukang yang mengisi birokrasi mereka, dan Sistem pendidikannya masih tidak mengenali dimensi – dimensi lain di luar disiplin keilmuannya. Perguruan tinggi dianggap seolah – olah tidak peka terhadap lingkungan sekitarnya serta perkembangan masyarakat.
Ilmu sosial dasar (ISD), sebagai bagian dari MKDU, mempunyai tema pokok yaitu timbalik antara hubungan manusia dengan lingkungannya. ISD, sebagaimana dengan IAD, dan IBD, bukanlah pengantar disiplin ilmu tersendiri, tetapi menggunakan pengertian-pengertian (fakta, teori, konsep) yang berasal dari berbagai bidang keahlian sosial seperti sejarah,ekonomi, geografi, sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial, untuk menaggapi masalah-masalah sosial, khususnya masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.


Tujuan Ilmu Sosial Dasar.

Sebagai salah satu mata kuliah dasar umum, ISD bertujuan untuk :
1.      membantu kepekaan wawasan pemikiran dan kepribadian mahasiswa agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas, dan cirri-cri kepribadian yang diharapkan dari setiap anggota golongan terpelajar Indonesia, khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia-manusia lainnya, serta sikap dan tingkah laku manusia dalam menghadapi manusia lain terhadap manusia yang bersangkutan.
2.      Memahami dan menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul di tengah masyarakat pasti bersifat berkesinambungan dan interdispliner.
3.      Memahami pemikiran-pemikiran dari ahli bidang ilmu pengetahuan dan berhubungan dengan para ahli dalam hal penanggulangan masalah sosial yang ada di masyarakat.


Ruang lingkup Ilmu sosial dasar.

Ada 2 masalah yang dipakai sebagai pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup pembahasan mata kuliah ISD.
1.       Berbagai aspek yang merupakan suatu masalah sosial yang dapat ditanggapi dengan pendekatan sendiri atau pendekatan gabungan antar bidang.
2.       Adanya keragaman golongan dan kesatuan sosial lain dalam masyarakat.
Berdasarkan ruang lingkup di atas masih perlu penjabaran untuk bisa dioperasionalkan ke pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Yaitu :
1. Mempelajarai adanya berbagai masalah kependudukan dan hubungan dengan perkembangan masyarakat  dan kebudayaan.
2. Mempelajari adanya masalah individu dan masyarakat.
3. Mengkaji masalah kependudukan dan sosialisasi.
4. Mempelajari hubungan antar warga negara dan negara.
5. Mempelajari hubungan antara pelapisan sosial dan persamaan derajat.
6. Mempelajari masalah yang dihadapi masyarakat pedesaan.

5. Masalah sosial dan ilmu sosial dasar

Masalah yang dihadapi tidaklah sama, disebabkan karena perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan masyarakat dan keadaan lingkungan alam. Masalah tersebut dapat berupa sosial, politik, moral dll. Yang membedakan masalah ini ada hubungannya dengan nilai moral dan pranata sosial.
ISD menyajikan pemahaman mengenai hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan masalahnya dengan menggunakan kerangka pendekatan. Dengan sudut pandang obyektif berarti, konsep dan teori yang berhubungan dengan hakikat manusia dan masalahnya telah dikembangkan dalam ilmu sosial dan digunakan. Sedangkan menurut subyektif masalah yang dibahas akan dikaji menurut perspektif masyarakat yang bersangkutan.